Oleh: Pujiyanto
“Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang meremehkan shalat dan menuruti hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesaatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh.” (QS. Maryam : 59-60)
Ibnu Katsir dalam kitab kitab tafsirnya al-Quran al-‘Adzim telah menyebutkan pendapat para ulama dalam mengomentari ayat di atas di antaranya; Muhammad bin Ka’ab, as-Sa’di dan Ibnu Jarir berpendapat bahwa yang disebut meremehkan shalat adalah meninggalkan shalat secara keseluruhan (tidak shalat). Al-Auza’i berkata bahwa Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan, “Meremehkan shalat bukan berarti meninggalkannya akan tetapi meremehkan waktunya.” Dan Hasan al-Bashri berpendapat bahwa maksud meremehkan shalat adalah meninggalkan masjid.
Sa’id bin Musayyib mengatakan, “Pengertian meninggalkan shalat bukan berarti meninggalkan shalat itu sama sekali, akan tetapi Orang itu tidak shalat Ashar, Dzuhur kecuali hingga datangnya waktu Maghrib, tidak shalat Maghrib hingga datangnya waktu Isya’ dan tidak shalat Isya’ hingga datangnya Fajar.”
You must be logged in to post a comment.